| KODE ETIK JURNALISTIK POSBATUBARA.COM |
|
|---|---|
| posbatubara.com merupakan media siber yang berkomitmen menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab sosial dalam setiap karya jurnalistik. Seluruh jajaran redaksi, wartawan, dan kontributor posbatubara.com wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang mengacu pada ketentuan Dewan Pers Republik Indonesia. | |
| Kode Etik ini menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas jurnalistik agar informasi yang disajikan akurat, berimbang, independen, serta tidak melanggar hukum dan norma yang berlaku di masyarakat. | |
| Ketentuan Kode Etik | |
| Pasal 1 | Wartawan posbatubara.com bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. |
| Pasal 2 | Wartawan menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. |
| Pasal 3 | Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. |
| Pasal 4 | Wartawan posbatubara.com tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. |
| Pasal 5 | Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan. |
| Pasal 6 | Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam bentuk apapun. |
| Pasal 7 | Wartawan berhak menolak tugas yang bertentangan dengan hati nurani serta tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik. |
| Pasal 8 | Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, dan antar golongan. |
| Pasal 9 | Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. |
| Pasal 10 | Wartawan posbatubara.com segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru serta melayani hak jawab secara proporsional. |
| Penutup | |
| Dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik ini, posbatubara.com berkomitmen menjadi media yang tajam, terpercaya, dan bertanggung jawab dalam menyajikan informasi kepada masyarakat. | |