BATU BARA | Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan menggelar press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Rabu (05/08/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA, didampingi Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, S.H., M.H., Kasi Humas AKP P. Tamba, serta Kasiwas IPTU Bambang Wahyudi, S.H.Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara Samuel Pangaribuan, S.H., M.H., Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M., serta penasihat hukum Rudy Harmoko.
Dalam keterangannya, Kapolres Batu Bara menyampaikan bahwa dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah 19 tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan 1 perempuan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika.
Selain itu, dilakukan pula pemusnahan barang bukti sabu seberat 1.970,68 gram atau hampir 2 kilogram berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut terkait pengungkapan kasus pada 12 April 2026.
Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial A.R. dan M.J. diduga terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu melalui paket yang dibawa menggunakan bus antarkota dengan tujuan Pekanbaru, Riau. Keduanya diduga dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram apabila barang tersebut berhasil sampai ke tujuan.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua bungkus kemasan teh berwarna kuning emas berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 2.035,08 gram. Sebanyak 64,40 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik, sedangkan 1.970,68 gram dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara merebus sabu dan mencampurkannya dengan larutan pembersih sehingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti nyata keseriusan jajaran Polres Batu Bara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindak,” tegas Kapolres.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif hingga selesai. (Sigit Widiyanto)
